Cara Nyoblos di Pilkada Serentak 2018 - KECAMATAN JABUNG | KAMPUNG ADAT | DUSUN BUSU MALANG | KABUPATEN MALANG
Kampung adat jaman dulu dimana ada busu pada masa lalu tanpa adanya penerangan. dan merasakan keadaan kampung masa itu
Pawai wayang orang di kampung adat
Penampilan para pemain ludruk organik yang pemainya dari warga kampung dan basik mereka bukan pemeran seni
Pertujukan wayang kulit oleh dalang cilik.

Jumat, 22 Juni 2018

Cara Nyoblos di Pilkada Serentak 2018

Pilkada atau pesta rakyat memang selalu dinanti-nanti. Karena inilah saat yang tepat untuk memilih pemimpin terbaik yang bisa memajukan daerah kita. 

Makanya, kalau kita sudah berusia 17++ harus banget ikutan nyoblos di hari Rabu, 27 Juni 2018 nanti. Ingat, memilih pemimpin itu HAK kita. Mari gunakan hak kita dengan sebaik-baiknya.



Di Pilkada Serentak 2018 ini, akan ada 171 daerah yang akan melaksanakan Pemilihan Kepala Daerah.

Dari 171 daerah tersebut, ada 17 provinsi, 39 kota, dan 115 kabupaten yang akan menyelenggarakan Pilkada di 2018. 

Untuk provinsi yang mengikuti Pilkada Serentak 2018 ini yaitu Papua, NTT, NTB, Sulawesi Tengah, Sulawesi Selatan, Sumatera Selatan, Lampung, Jawa Tengah, Jawa Timur, Sumatera Utara, Kalimantan Barat, Jawa Barat, Riau, Maluku Utara, Kalimantan Timur dan Bali.


Untuk kita yang berada di Jawa Timur terdapat 2 pasangan calon.

Pasangan 1

  • KHOFIFAH INDAR PARAWANGSA - Dr. EMIL ELESTIANTO, M.Sc.z


Pasangan 2

  • Drs. H. SAIFULLAH YUSUF - PUTI GUNTUR SOEKARNO



Silahkan pilih sesuai dengan hati nurani Anda.

Untuk tata cara pencoblosan Pilkada Serentak 2018 agak sedikit berbeda dengan pilkada sebelumnya. Dimana yang sebelumnya kita hanya membawa Undangan/model C6-KWK yang telah dibagikan.

Untuk saat ini kita juga harus membawa e-ktp (KTP Elektronik) atau Suket (Surat Keterangan) dari dispendukcapil. Ini merujuk pada Peraturan KPU no.8 Tahun 2018.

Berdasarkan kabar terbaru. Untuk warga yang belum punya e-ktp tenang saja. Warga masih tetap dapat menggunakan hak suaranya pada pemungutan suara di Pilkada Serentak 2018 dengan hanya membawa surat undangan C6-KWK ke TPS.

Hal ini telah di konsultasikan oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu). Bahwasanya KPU telah menerbitkan Surat Keputusan KPU No. 574 tentang Penyelenggaraan Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilihan 2018. Artikel selengkapnya silahkan Baca di sini.


Jadi tidak ada alasan lagi untuk tidak datang ke TPS.
Ayo ke TPS. 

Selamat mencoblos.





Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Silahkan tingggalkan komentar sesuka Anda di kolom yang tersedia...


-Terimakasih telah berkunjung-